KAB. PURWAKARTA — Kepala Cabang Jasa Raharja Tingkat I Purwakarta, ArvianYudhawan, bersama Penanggung Jawab Bidang Teknik, Dodi Rohmansyah, hari Rabu, 16 April 2025 melakukankoordinasi dengan Koordinator Sub Unit PengelolaanPrsarana Perhubungan LASDP (Lalu Lintas AngkutanSungai, Danau, dan Penyeberangan) Waduk Cirata Bapak Untung S di Cianjur, Jawa Barat. Pertemuan ini bertujuanuntuk memastikan implementasi dan pemahaman yang optimal terkait keterjaminan asuransi bagi penumpangkapal di wilayah Waduk Cirata, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Arvian Yudhawanmenekankan komitmen Jasa Raharja untuk memberikanperlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutanumum, termasuk angkutan perairan di Waduk Cirata. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antaraJasa Raharja dan pihak pengelola transportasi air dalammemberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan hak-hak penumpang terlindungi.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiappenumpang kapal di Waduk Cirata memiliki jaminanasuransi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Bapak Arvian Yudhawan. “Koordinasi dengan PetugasLASDP sangat penting agar implementasi perlindungan iniberjalan efektif dan memberikan rasa aman bagimasyarakat yang menggunakan transportasi air di wilayah ini.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sdr. Dodi Rohmansyah menambahkan bahwa aspek teknisterkait pendataan penumpang dan mekanisme klaim juga menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan ini. Diharapkan, dengan pemahaman yang sama, proses pengajuan dan pencairan santunan jika terjadi musibahdapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Koordinasi ini merupakan wujud nyata dari upaya Jasa Raharja dalam menjalankan amanah undang-undang dan hadir di tengah masyarakat untuk memberikanperlindungan dan pelayanan yang optimal.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.