Jasa Raharja Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, telah dilakukan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Pendataan ini difokuskan pada kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang terlibat dalam proses tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat. Pendataan juga bertujuan untuk memetakan potensi kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat agar pengelolaan data kendaraan lebih efisien dan terstruktur.

Kegiatan pendataan ini dihadiri oleh unsur Bapenda Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang. Selain itu, hadir pula unsur Kepolisian Bandung Raya, yang terdiri dari Kanit Gakkum, Baur Tilang, dan Bamin Laka dari Satlantas Polrestabes Bandung, Polresta Sumedang, Polresta Cimahi, Polres Kabupaten Bandung Barat, Polres Kabupaten Bandung, serta Polres Sumedang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ketinggalan, unsur Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat dan Cabang Bandung turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung implementasi program pendataan kendaraan bermotor yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Partisipasi Jasa Raharja dalam pendataan ini sangat penting, mengingat lembaga ini berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pengelolaan data kendaraan terkait klaim asuransi.

Pendataan ini adalah langkah nyata dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, khususnya bagi kendaraan yang telah melebihi dua tahun masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan belum dilakukan registrasi ulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca:  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Transportasi Udara melalui Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Angkutan Udara Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, serta mendukung tercapainya keamanan dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Edukasi Safety Riding Bersama Mitra Ojek Online Di Kota Cirebon
Jasa Raharja Kampanye Keselamatan Berkendara di RS Primaya Bekasi Barat
Jasa Raharja Dukung Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Angkutan Barang di Tol Cipularang
Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Lakukan Koordinasi Strategis
Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang
Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama
Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:37 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:35 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Edukasi Safety Riding Bersama Mitra Ojek Online Di Kota Cirebon

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIB

Jasa Raharja Kampanye Keselamatan Berkendara di RS Primaya Bekasi Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:33 WIB

Jasa Raharja Dukung Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Angkutan Barang di Tol Cipularang

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:40 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:32 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:19 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung & Tim Pembina Samsat SoekarnoHatta Gelar Pemeriksaan PKB & SWDKLLJ, Pengobatan Gratis & Sosialisasi PPGD

Berita Terbaru