Jasa Raharja Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, telah dilakukan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Pendataan ini difokuskan pada kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang terlibat dalam proses tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat. Pendataan juga bertujuan untuk memetakan potensi kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat agar pengelolaan data kendaraan lebih efisien dan terstruktur.

Kegiatan pendataan ini dihadiri oleh unsur Bapenda Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang. Selain itu, hadir pula unsur Kepolisian Bandung Raya, yang terdiri dari Kanit Gakkum, Baur Tilang, dan Bamin Laka dari Satlantas Polrestabes Bandung, Polresta Sumedang, Polresta Cimahi, Polres Kabupaten Bandung Barat, Polres Kabupaten Bandung, serta Polres Sumedang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ketinggalan, unsur Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat dan Cabang Bandung turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung implementasi program pendataan kendaraan bermotor yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Partisipasi Jasa Raharja dalam pendataan ini sangat penting, mengingat lembaga ini berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pengelolaan data kendaraan terkait klaim asuransi.

Pendataan ini adalah langkah nyata dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, khususnya bagi kendaraan yang telah melebihi dua tahun masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan belum dilakukan registrasi ulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca:  Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru, Jasa Raharja Jawa Barat dan Polres Cimahi Lakukan Pemasangan Spanduk Keselamatan

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, serta mendukung tercapainya keamanan dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan Angkutan Umum, Jasa Raharja Jabar dan Polda Jabar Gelar Ramp Check Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Sumedang
Giat Ramcheck bersama Polrestabes, Dishub Kota Bandung, dan BPTD Tk II Jabar di Terminal Leuwi Panjang dalam Rangka Persiapan Menjelang Hari Lebaran Bulan Maret 2026
Jasa Raharja Berkolaborasi dengan Polres Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Adakan Giat Ramp Check
Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Keselamatan Jaya 2026 melalui Ramp Check Angkutan Umum di PO Blue Star Sawangan Depok
Pelayanan Sepenuh Hati, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi dan Cianjur Hadirkan Layanan Samsat Night
Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Dayeuh Kolot
Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg
Perkuat Kolaborasi Pelayanan, Jasa Raharja Samsat Rancaekek Kunjungi RSKK Kabupaten Bandung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:23 WIB

Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:54 WIB

Jelang Idulfitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan dan Kesiapan Jalan Berkeselamatan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:39 WIB

Hadirkan Pelayanan Publik Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:20 WIB

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:14 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:59 WIB

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Beri Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:45 WIB

Direksi Jasa Raharja Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di HR Networking 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Berita Terbaru