SUKABUMI – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, S.E., didampingi oleh Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Sdr. Abyasa Armand, melaksanakankunjungan kerja dan koordinasi ke dua rumah sakitrujukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu RSUD Sekarwangi dan RS DKH Cibadak Sukabumi pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antaraJasa Raharja dan fasilitas kesehatan dalammemberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Di RS DKH, rombongan Jasa Raharja disambutlangsung oleh Direktur RS DKH Cibadak Sukabumi, dr.Nadya Yosvara, MARS. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, antara lain peningkatanpercepatan layanan penjaminan, alur komunikasipenanganan korban, serta pemanfaatan sistem digital untuk mendukung efisiensi pelayanan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, saat berkunjung ke RSUD Sekarwangi, Kepala Cabang Jasa Raharja bertemu dengan KepalaTim Penjaminan, Bapak Ridwan. Diskusi difokuskanpada optimalisasi prosedur penjaminan pasien, percepatan konfirmasi data kecelakaan, dan pentingnyakoordinasi yang lebih cepat serta akurat antara pihakrumah sakit dan Jasa Raharja.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, Jasa Raharjajuga melakukan pemasangan banner informasi di area Unit Gawat Darurat (UGD) kedua rumah sakit tersebut.
Pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikaninformasi kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas yang belum memahami prosedurpengurusan santunan maupun penjaminan biayaperawatan di rumah sakit.
Banner tersebut berisi imbauan sekaligus kontakpetugas Jasa Raharja (PIC RS) yang dapat dihubungilangsung oleh masyarakat untuk membantu proses administrasi dan penjaminan.
Harapannya, dengan adanya informasi ini, masyarakatdapat memperoleh kejelasan prosedur sejak awalpenanganan di rumah sakit, sehingga tidak terjadiketerlambatan dalam pelayanan maupun kekeliruandalam pengurusan santunan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasiyang semakin erat antara Jasa Raharja dan pihakrumah sakit, serta meningkatnya pemahamanmasyarakat terhadap peran Jasa Raharja dalammemberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Ke depan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadirsecara aktif dan responsif dalam mendukung pelayanankesehatan yang cepat, tepat, dan transparan bagimasyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









