KAB. KARAWANG – Tim Pembina SamsatKabupaten Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasiOpsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di KecamatanRawamerta. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintahkecamatan dan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Karawangturut mensosialisasikan peran dan fungsinya dalammemberikan perlindungan dasar kepada masyarakatmelalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana KecelakaanLalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dibayarkanbersamaan dengan pelunasan PKB di kantor Samsat dan digunakan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebihmemahami manfaat SWDKLLJ dan pentingnya tertibadministrasi kendaraan bermotor, baik dari sisi kepatuhanmembayar pajak maupun dari sisi perlindungan risiko di jalan. Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akanterus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruhkecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulanDesember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapatmeningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhikewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budayatertib berlalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatkorban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimanatertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









