KAB. GARUT – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadiantara Pengendara Sepeda Motor Dengan Mobil Travel di Wilayah Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang Bernama April Kevin saat mengendari sepeda motornyabertabrakan dengan kendaraan mobil travel yang tepatberada di depannya sehingga korban terpental kemudianmeninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Tanggal 25 Agustus 2025.
PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawabdalam memberikan santunan kepada korban kecelakaanlalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikankeabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhakmenerima santunan kematian. Langkah ini merupakanbagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikanbahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai denganprosedur yang berlaku.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Kantor Jasaraharja Cabang Tasikmalata, dikarenakan domisilikorban di wilayah Kecamatan Banjaran KabupatenBandung, Staf Administrasi Tk I Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah pada Rabu 27 Agustus 2025 langsungmelakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian SantunanMeninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI NomorKEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkanSantunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 27 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku KepalaKantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat melaluiSuryadi, petugas Samsat Pangalengan menyampaikanturut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalamkepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan rayauntuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhatihati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikankelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayarPajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









