Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan sepenuh hati bagi para pemudik, sekaligus membantu mengurangi kelelahan selama perjalanan sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Bagi para pemudik yang sedang dalam perjalanan, tetap berhati-hati di jalan, patuhi aturan lalu lintas, dan beristirahatlah jika merasa lelah.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemudik agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, serta beristirahat apabila merasa lelah demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









