KAB. BANDUNG BARAT — Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menggelar Kegiatan Rapat Forum KomunikasiKeselamatan Lalu Lintas (FKLL) di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 09 Mei 2025. kegiatan ini dihadiri oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kantor Wilayah Utama Jawa Barat yang didampingi Windy Prawita, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Muhammad Nur Efendy, Kanit Kamsel Polres Cimahi Ipda Mulyadi Yusup, Wawan Kardiman K.UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Kabid Yan Sdk Dinkes SekkyIntania, dan I made Wardana dari PUPR.
Rapat kali ini membahas Titik rawan laka di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat juga meninjau efektivitas berbagai upayayang telah dilakukan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Cimahidan Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untukmenyusun langkah-langkah kolaboratif ke depan dalam meningkatkan keselamatanberlalu lintas.
Upaya Stakeholder Untuk melaksanakan kegiatan Keselamatan dan pencegahan diwilayah titik rawan laka, rencana kegiatan dengan kampanye keselamatan di sekolahyang berada di titik rawan laka, kegiatan ramp check dalam rangka libur cuti Bersama di pertengahan Bulan Mei di lokasi wisata, pemasangan spanduk himbauan dan perbaikanjalan Berlubang serta Personil Siaga Tanggap Darurat dari Dinas Kesehatan. Kiranya angka kecelakaan dapat menurun dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung program-program pencegahan kecelakaan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Rosita juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum KomunikasiLalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatanpencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitumelaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasarkepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, AsuransiKecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangserta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana KecelakaanLalu Lintas Jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Lalu Lintas juga memaparkan capaiandan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program, serta membuka ruang diskusiuntuk penyempurnaan langkah-langkah preventif ke depan. Diharapkan dengandilaksanakannya FKLL ini seluruh peserta forum berkomitmen untuk bersama-samamendukung program keselamatan lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergiberkelanjutan demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatanbagi seluruh lapisan masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Jasa Raharja juga menyampaikan kepada peserta forum bahwa Pemerintah ProvinsiJawa Barat sedang mengadakan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Dihimbau agar dapat memanfaatkan program tersebut apabila belum melaksanakanpembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat terdekat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.