“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” ujar Surya.
Dari lokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika “Pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka”, pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









