Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kp. Sekeawi Kel Sukamenak Kec. Margahayu Kab.Bandung. Kecelakaan tersebut terjadi  ketika korban sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan lalu tertabrak sebuah truk Fuso yang melintas. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Penegakkan Hukum(Gakkum) PolrestaBandung, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dihadiri Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Mirna Rosa Indah langsungmelakukan Survey ke  tempat kejadian perkara (TKP)untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaannya.

Setelah Survey TKP dilakukan dan petugas telah yakin dengan kebenaran kecelakaannya, lalu petugasmendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebutagar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkankepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selakuKepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Mirna,petugas Samsat Outlet Dayeuhkolot menyampaikanturut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalamkepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, ungkapMirna. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalanraya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhikewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilikkendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Jasa Raharja Cabang Indramayu Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025 di Polres Indramayu

Berita Terkait

Program MUKL Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Pangalengan Kabupaten Bandung II
Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes
Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum
Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas 
Jasa Raharja Telusuri Penunggak Pajak Secara Mandiri Melalui Program Panah Pasopati di RS Hermina Tasikmalaya 
Jasa Raharja Bekasi Optimalkan Percepatan Pengambilan Tagihan Rumah Sakit
Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong
Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Program MUKL Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Pangalengan Kabupaten Bandung II

Senin, 12 Januari 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes

Senin, 12 Januari 2026 - 14:49 WIB

Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum

Senin, 12 Januari 2026 - 14:07 WIB

Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas 

Senin, 12 Januari 2026 - 13:04 WIB

Jasa Raharja Telusuri Penunggak Pajak Secara Mandiri Melalui Program Panah Pasopati di RS Hermina Tasikmalaya 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:41 WIB

Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:39 WIB

Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:50 WIB

Jasa Raharja Bekasi Pererat Relasi Strategis Lewat Agenda CRM

Berita Terbaru