Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kp. Sekeawi Kel Sukamenak Kec. Margahayu Kab.Bandung. Kecelakaan tersebut terjadi  ketika korban sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan lalu tertabrak sebuah truk Fuso yang melintas. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Penegakkan Hukum(Gakkum) PolrestaBandung, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dihadiri Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Mirna Rosa Indah langsungmelakukan Survey ke  tempat kejadian perkara (TKP)untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaannya.

Setelah Survey TKP dilakukan dan petugas telah yakin dengan kebenaran kecelakaannya, lalu petugasmendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebutagar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkankepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selakuKepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Mirna,petugas Samsat Outlet Dayeuhkolot menyampaikanturut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalamkepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, ungkapMirna. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalanraya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhikewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilikkendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Knowledge Sharing “Safety Riding for Account Officer” di PT PNM Cabang Bandung

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor
Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak
Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas
Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk
Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 
Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini ,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini 
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berikan Layanan Medis Gratis dan Pelatihan PPGD di PO Dutra Parahyangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:32 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti: Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Senin, 13 April 2026 - 15:45 WIB

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman, Jasa Raharja Perkuat Pendekatan Penta Helix

Kamis, 2 April 2026 - 13:06 WIB

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi Hadirkan Museum Film di Kota Tua

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sekolah di NTB

Rabu, 1 April 2026 - 09:35 WIB

Harwan Muldidarmawan Paparkan Peran Compliance dan Etika di UGM

Senin, 30 Maret 2026 - 14:38 WIB

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WIB

Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakauheni

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:52 WIB

Jasa Raharja Catat Penurunan Kecelakaan dan Fatalitas selama Idulfitri 2026, Rekayasa Lalu Lintas Berperan

Berita Terbaru