KAB. BANDUNG – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kp. Sekeawi Kel Sukamenak Kec. Margahayu Kab.Bandung. Kecelakaan tersebut terjadi ketika korban sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan lalu tertabrak sebuah truk Fuso yang melintas. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Penegakkan Hukum(Gakkum) PolrestaBandung, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dihadiri Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Mirna Rosa Indah langsungmelakukan Survey ke tempat kejadian perkara (TKP)untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaannya.
Setelah Survey TKP dilakukan dan petugas telah yakin dengan kebenaran kecelakaannya, lalu petugasmendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebutagar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkankepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selakuKepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Mirna,petugas Samsat Outlet Dayeuhkolot menyampaikanturut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalamkepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkapMirna. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalanraya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhikewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilikkendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









