KAB. BANDUNG –Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor Dengan Truck di Wilayah Babakan Ciparay Kota Bandung, Kamis 24 Juli 2025. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitukorban saat mengendari sepeda motornya mencobamenyalip kendaraan truck di depannya lalu tergelincirsehingga bertabrakan dengan truck yang di salipnya.
PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawabdalam memberikan santunan kepada korban kecelakaanlalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikankeabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhakmenerima santunan kematian. Langkah ini merupakanbagian dari komitmen PT Jasa Raharja untukmemastikan bahwa proses pemberian santunan kepadakeluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dariKantor Jasaraharja Cabang Bandung, dikarenakandomisili korban di wilayah Kabupaten Bandung,Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soreang, Irwan Tangkudung, langsung melakukan Survey denganmendatangi kediaman korban untuk memastikankeabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapatdiserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan PeraturanMenteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selakuKepala Kantor Wilayah Utama Jawa Barat melalui Irwan,petugas Samsat Soreang menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita yang mendalam kepadakeluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Irwan. Irwan pun menghimbau kepada pengguna jalan rayauntuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhatihati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhikewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilikkendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepadamasyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terusberkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itusebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









