BANDUNG — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Baratmelepas sebanyak 15 bus, pada program Mudik Gratis Bareng BUMN tahun 2025. Kepala PT Jasa Raharja KanwilUtama Jawa Barat, Hendriawanto mengungkapkan, sebagaimana tahun tahun sebelumnya, untuk program Mudik Gratis tahun 2025 ini, pihaknya berkolaborasi denganPemprov Jawa Barat, “Dalam hal ini Dinas Perhubungan. Jadi Jasa Raharja mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi mudik gratis untuk masyarakatJawa Barat,” ujarnya Kamis (27/3/2025). Hendri menjelaskan, tahun ini jumlah bus yang disediakan total 15bus. “Satu bus itu ada 48 Penumpang, sehingga totalnya ituadalah 720 orang penumpang,” katanya.
Dari 15 bus yang diberangkatkan Jasa Raharja hari Kamis ini di Terminal Cicaheum Kota Bandung melayani tujuan, Yakni masing masing 2 bus tujuan Bandung ke Surabaya, 1 Bus Tujuan Bandung ke Malang. Lalu 3 bus tujuan Bandung ke Klaten, 3 Bus Bandung tujuan Sragen, 3 Bus Bandung tujuan Sukoharjo serta 3 bus tujuan Bandung ke Wonogiri.“Pemberangkatan ke 15 Bus mudik Gratis kali ini, Hendri menyampaikan berjalan dengan baik sesuai denganekspektasi dan harapan bersama. “Dan semua penumpangyang kita antar hari ini semoga selamat sampai tujuan,” ujarnya.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Jasa Raharja Wilayah Jawa Barat mengajak seluruhelemen masyarakat untuk turut serta dalam menciptakanbudaya keselamatan berlalu lintas yang lebih baik. “Mari kita jadikan setiap perjalanan mudik Lebaran 2025 sebagaimomen yang aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan, di mana setiap langkah kita di jalan raya dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya keselamatan.” ungkap Hendri. “Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, kita dapatmewujudkan impian mudik Lebaran yang bebas darikecelakaan, sehingga setiap keluarga dapat berkumpul dan merayakan hari kemenangan dengan penuh sukacita dan Bahagia, Pungkas Hendri.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.