KAB. INDRAMAYU — Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program pemutihan dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Cabang Indramayu menggelar layanan pengobatan gratis di Samsat Induk Indramayu II, Haurgeulis Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung sepanjang program pemutihan ini memberikan lebih darisekadar kemudahan administrasi bagi masyarakat. Setiap warga yang datang tidak hanyaberkesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak, tetapi juga memperolehlayanan kesehatan gratis sebagai bagian dari kepedulian Jasa Raharja terhadapkesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya taat pajak, tapi juga sehat dan sadarpentingnya keselamatan berkendara,” ujar Afriyanti, Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu. “Pengobatan gratis ini menjadi bentuk komitmen kami memberikan pelayananterbaik sekaligus meningkatkan kesadaran akan tertib administrasi kendaraan dan pentingnya menjaga kesehatan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afriyanti menambahkan, “Program pemutihan ini bukan hanya kesempatan bagimasyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban, tetapi juga momentum bagi kami untuk mempererat hubungan dan memberikan nilai tambah lewat layanankesehatan. Semoga langkah ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebihdisiplin dan sehat demi keselamatan bersama di jalan.”
Melalui program ini, Jasa Raharja berharap semakin banyak masyarakat Indramayu yang dapat menikmati kemudahan administrasi pajak sekaligus mendapatkan manfaat layanankesehatan, sebagai wujud sinergi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









