KAB. INDRAMAYU – Pada 4 September 2025, PT Jasa RaharjaCabang Indramayu bersama dengan Tim Samsat Induk Indramayu I mengadakan pertemuan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KabupatenIndramayu. Pertemuan ini bertujuan untuk mengimplementasikan UU HKPD (hubungan keuanganantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dengan mengoptimalkan pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Indramayu.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh KepalaPT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Amrullah, Katimker Dapen P3DW Indramayu I, Reno Taufik dan Katimker Pentag P3DW Indramayu I, Fredy Hermanto.
Afriyanti menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dan Bapenda untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Sinergiini sangat krusial, karena setiap rupiah yang disumbangkanmasyarakat melalui PKB dan SWDKLLJ akan kembalikepada mereka dalam bentuk pelayanan publik dan santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Afriyanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Afriyanti, Amrullah juga menyambut baikkoordinasi ini. “Kami berkomitmen penuh untuk bekerjasama dengan Jasa Raharja dan Tim Samsat agar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotorbisa lebih maksimal. Kami yakin, dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu,” tuturAmrullah.
Diskusi dalam pertemuan ini berfokus pada berbagaistrategi, termasuk perbaikan sistem pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, dan penegakan hukumbagi para penunggak pajak. Kedua belah pihak sepakatuntuk terus mengadakan pertemuan rutin gunamemantau perkembangan dan mencari solusi ataskendala yang mungkin dihadapi di lapangan.









