Jasa Raharja memastikan bahwa korban yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 berhak memperoleh perlindungan melalui penjaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp20.000.000, santunan PPPK hingga Rp1.000.000, serta santunan MD sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bandung menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas melalui koordinasi yang erat dengan Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui momentum ini, Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara, menghindari kelelahan maupun kantuk saat mengemudi, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, karena keluarga tercinta selalu menanti kepulangan kita di rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









