CIREBON — Jasa Raharja Cabang Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Program Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMAN 1 Palimanan Kabupaten Cirebon dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar pada hari Selasa, 29 April2025.
Acara ini diinisiasi oleh Jasa Raharja Cabang Cirebon dan dihadiri oleh seluruh pengajarSMAN 1 Palimanan Kab Cirebon. Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heryadi Wiraharja menyampaikan kepada para pengajar agar dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar dalam bentuk yang mudah dipahami dan diingat, dengan harapan pesan tersebut dapat disampaikan secara berulang dan berkesinambungan.
Program PPKL juga memberikan pesan keselamatan berlalulintas kepada para siswa/siswi seusai jam pelajaran di laksanakan, dengan memberikan pesan yang dilakukan secara rutin dan diharapkan dapat berefek tentang kesadaran peserta didikhingga keselamatan berkendara akan menjadi sebuah habbit atau kebiasaan baru yang di terapkan dalam keseharian mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan melibatkan pengajar, program ini bertujuan untuk membentuk generasi mudayang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan berlalu lintas dan praktikkeselamatan,” ujar Danny Firnando.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di kalanganpelajar dan pengajar, dan dapat membudayakan tertib berlalu lintas, dapat juga terwujudzero accident di kalangan pelajar dan guru.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.