TASIKMALAYA – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pencegahan kecelakaan dan keselamatan transportasi dengan melaksanakan kegiatan pengobatan gratis Mobile Unit Kesehatan Lalu Lintas (MUKL) serta pelatihan Pertolongan Pertama GawatDarurat (PPGD) bagi pengemudi dan kru di lingkungan PO Primajasa Tasikmalaya, pada Rabu (12/11).
Kegiatan ini melibatkan tenaga medis profesional dan instruktur berbasis kompetensiyang memberikan layanan kesehatan serta edukasi keselamatan secarakomprehensif. Selain pengecekan kesehatan umum, peserta juga mendapatkanmateri dan praktik langsung terkait penanganan awal pada kondisi gawat daruratyang kerap terjadi di perjalanan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan inimerupakan bagian dari upaya preventif berkelanjutan untuk memastikan kesehatanpengemudi sekaligus meningkatkan kemampuan respons darurat dalam perjalanan.
“Sebagai operator angkutan umum dengan intensitas tinggi dan banyak jurusan dari Tasikmalaya menuju wilayah DKI Jakarta, pengemudi PO Primajasa memiliki peranpenting dalam menjaga keselamatan penumpang. Kami berharap kegiatan ini dapatmemperkuat aspek keselamatan dan meminimalisasi potensi risiko kecelakaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PO Primajasa dikenal sebagai salah satu perusahaan angkutan penumpang yang melayani berbagai rute antarkota, khususnya jurusan Tasikmalaya–DKI Jakarta, sehingga kualitas kesehatan pengemudi dan kelancaran operasi sangat menentukankeselamatan pengguna jasa.
Melalui program MUKL dan PPGD, Jasa Raharja terus mendorong budaya sadarkeselamatan di lingkungan transportasi umum, khususnya pada perusahaan otobusyang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pengemudi semakin mampumenjaga performa kesehatan, meningkatkan kewaspadaan berkendara, sertamemiliki kemampuan pertolongan awal yang memadai apabila terjadi kondisi daruratdi lapangan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









