BANJAR – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersamapihak RS Banjar Patroman dan Polresta Banjar melaksanakan penandatanganan perpanjangan PerjanjianKerja Sama (PKS) sekaligus melakukan evaluasi berkastagihan melalui aplikasi JR Care pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan proses penjaminan biaya perawatan dapat berjalan lebihcepat, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatantersebut, hadir Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Amnan Ghozali, Direktur RS Banjar Patromandr. Fa’idh Husnan, serta perwakilan dari Polresta Banjar Iptu Agus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar-instansidapat terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersamauntuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui Jasa Raharja,” ujar Amnan Ghozali dalamsambutannya.
Selain penandatanganan perjanjian, Jasa Raharja juga melakukan evaluasi teknis bersama pihak rumah sakitterkait penggunaan aplikasi JR Care. Aplikasi ini menjadisalah satu inovasi digital Jasa Raharja yang memudahkan monitoring serta mempercepat proses verifikasi berkastagihan rumah sakit.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas









