“Melalui dukungan Pos Pelayanan Terpadu ini, Jasa Raharja berharap dapat berkontribusi aktif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melaksanakan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Dengan adanya Pos Pelayanan Terpadu di lokasi-lokasi strategis tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengamanan, pelayanan, serta respons cepat terhadap potensi gangguan lalu lintas maupun kecelakaan, sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









