BANDUNG –Dalam rangka meningkatkan literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Bandung Kawaluyaan bersama mitra kerja dari Polda Jawa Barat dan PT Jasa Raharja Cabang Bandung kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor MPP Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan wilayah, termasuk Camat, unsur Forum Komunikasi Masyarakat KecamatanSumur Bandung. Hadir pula Sdr. Windy Meilia selaku Penanggung Jawab Samsat Bandung Kawaluyaan mendampingi Kepala Bapenda PPPD Wilayah Samsat Bandung Kawaluyaan dan Polda Jawa Barat Staf Regident dalam mempresentasikan sosialisasi perpanjangan program pemutihan PKB dan SWDKLLJ.
Materi sosialisasi mencakup informasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang diperpanjang sampai dengan bulan September 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan tanpa beban denda.
Selain informasi perpajakan, turut disampaikan juga penjelasan mengenai peran dan fungsi PT Jasa Raharja, khususnya terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi setiap pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintasdijalan raya.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Bandung Kawaluyaan bersama para mitra kerja berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen wilayah guna menciptakan layanan publik yang informatif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









