BOGOR — Dalam upaya meningkatkan kesiapan dan respons cepat terhadap kejadian kecelakaanselama periode Pengamanan (PAM) Lebaran 1446 H Tahun 2025, Tim Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bogor, Difa Sintia bersama Nopiyansyah, melakukan monitoring data kecelakaan lalu lintas serta komunikasi proaktif dengan pihak Laka Lantas pada hari Minggu, Tanggal 23 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas yang terjamindalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 mendapatkan pelayanan terbaik. Dalam kegiatan ini, tim Jasa Raharja juga melakukantindak lanjut bagi korban kecelakaan yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatandengan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) agar seluruh biaya perawatandapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penerbitan jaminan, tim Jasa Raharja juga melakukan pemantauan kondisi korban sejak awal dirawat, guna memastikan layanan yang diberikan berjalan dengan optimal. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mempercepatpenanganan korban kecelakaan dan memberikan kepastian jaminan perlindungan kepadamasyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.