“Kami berharap melalui operasi gabungan ini, masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya konsisten dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik.
Sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









