Sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kehadiran kami di TKP dan rumah duka merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan transparan kepada masyarakat,” ujar Aditya.
Sebeluam pelaksanaan Kunjungan TKP dan rumh duka, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait Laporan Polisi kronologi kejadian dan identitas korban. Hasil kunjungan ini menjadi dasar dalam proses penjaminan dan penyerahan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas serta mengutamakan pentingnya keselamatan di jalan.
Halaman : 1 2









