Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo menjelaskan bahwa sinergi ini sangat penting karena SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan merupakan sumber dana utama untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Bapenda Kota Bekasi. Kepatuhan masyarakat bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang memastikan setiap warga memiliki kepastian jaminan perlindungan saat berada di jalan raya,” ujarnya.
Pihak Bapenda Kota Bekasi menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor akan dialokasikan kembali untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di Kota Bekasi.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









