Melalui Bagas Ardika petugas Jasa Raharja Bekasi, secara proaktif melakukan jemput bola untuk mendata korban di RS Permata Cibubur.Penanganan biaya perawatan hingga maksimal Rp20.000.000 sesuai dengan ketentuan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 15/PMK.010/2017 dan PMK No. 16/PMK.010/2017
Dengan adanya kolaborasi yang solid ini, diharapkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan melalui penanganan medis yang cepat, tepat, dan terjamin oleh Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









