Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa setiap Operator Bus memiliki kewajiban menyetorkan Iuran Wajib yang tergabung dalam Ongkos Perjalanan. Kepatuhan penyetoran Iuran Wajib penumpang juga tak kalah penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan penumpang.
Dana dari Iuran Wajib penumpang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pengecekan ini, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan bus umum dapat ditekan serta transportasi publik di Kota Bekasi semakin berkeselamatan, nyaman, dan diminati masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









