JAKARTA — Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Program ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat guna mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu Rafisukmawan, Direktur Keuangan Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penerapan sentralisasi, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang berfokus pada aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko, sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









