BANDUNG – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta Api Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (28/7). Kegiatan ini dilaksanakan rangka memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib kecelakaan penumpang kereta api sesuai perjanjian kerja sama yang masih berlaku hingga akhir tahun 2026.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan bagian penumpang, kesehatan dan keuangan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Railink (KAI Bandara), KAI Wisata, KAI Commuter, serta PT Jasa Raharja Putera. Sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai mekanisme perlindungan dasar bagi penumpang angkutan kereta api sekaligus memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Vice President of Financial Administration PT Kereta Api Indonesia (Persero), Sri Hartatik, Vice President of Health PT Kereta Api Indonesia (Persero), dr. Christoffel Maranto, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat yang diwakili Kepala Bagian Asuransi Tri Edy Asmara, serta Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Bandung Hendra Guna Putra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Vice President of Financial Administration PT Kereta Api Indonesia (Persero), Sri Hartatik, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Jasa Raharja dalam penyelenggaraan perlindungan bagi penumpang kereta api. Menurutnya, kolaborasi yang berkesinambungan menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara, menegaskan bahwa Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh insan PT Kereta Api Indonesia Group semakin memahami mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib kecelakaan penumpang sehingga koordinasi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan optimal apabila terjadi risiko kecelakaan,” ujar Tri Edy.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









