Pada sesi pemaparan materi, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima, menjelaskan berbagai aspek penyelenggaraan Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta Api, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup perlindungan, hak penumpang, mekanisme penjaminan, hingga proses penyelesaian santunan kepada korban kecelakaan.
Selanjutnya, PT Jasa Raharja Putera melalui Retail Business Assistant Manager Branch Office Bandung, Eko Hardani Wibowo, menyampaikan materi mengenai Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan Awak Kereta Api sebagai bentuk perlindungan tambahan yang melengkapi perlindungan dasar yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh seluruh peserta. Berbagai pertanyaan terkait implementasi perlindungan asuransi, koordinasi pelayanan, hingga penanganan klaim dibahas secara komprehensif oleh para narasumber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat berharap sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta seluruh entitas anak perusahaan semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan transportasi publik yang aman serta memastikan setiap penumpang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, PT Jasa Raharja (Persero) akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan transportasi di Indonesia.
Halaman : 1 2









