KAB. SUKABUMI – Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan meninggal dunia kepada beberapa ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/6). Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Kegiatan penyerahan santunan dilaksanakan secara simbolis kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Momentum ini mencerminkan sinergi dan bentuk perhatian antara Pemerintah Daerah dan PT Jasa Raharja dalam memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas dapat diberikan secara cepat, tepat, dan bermanfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Jasa Raharja yang hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi PT Jasa Raharja yang terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan turut prihatin dan bela sungkawa kepada ahli waris. Santunan yang diserahkan hari ini merupakan bentuk kepedulian negara dan perhatian pemerintah daerah kepada ahli waris korban yang ditinggalkan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar Bupati Sukabumi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









