TASIKMALAYA – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan kegiatan operasi gabungan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Simpang Empat Muktamar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain PT Jasa Raharja, P3D Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, serta Denpom III/2 Subdenpom III/2-2, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), status pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, tim juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PJ Samsat Sukaraja Susatria Sambasri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dasar melalui pembayaran SWDKLLJ.
“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa kepatuhan dalam administrasi kendaraan tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









