KAB. KARAWANG – Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak (16/4/2026).
Program ini berlangsung mulai 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa denda selama periode tersebut.
Melalui program ini, para wajib pajak berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik, di antaranya emas dan sepeda motor. Pengundian pemenang akan dilaksanakan pada Juli 2026, dengan ketentuan pajak hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan data wajib pajak yang harus sesuai dengan data Samsat, termasuk kesesuaian nama pada KTP dan STNK/TBPKP serta nomor handphone yang valid. Adapun program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun kendaraan milik perusahaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









