KAB. BANDUNG — Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Ciwidey – Rancabali Kp Cikareo, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung. Kecelakaan tersebut melibatkan truk dan sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menerima informasi kejadian, Petugas Jasa Rahaja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah, bersama Unit Gakkum Laka Lantas Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survei dan pendataan terhadap korban. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan sinergi bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja bergerak cepat sehingga proses verifikasi dan penyerahan santunan dapat segera dilakukan. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, dengan besaran santunan Rp50 juta, yang disalurkan melalui pemindahbukuan rekening langsung ke ahli waris pada Kamis (16/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









