SUKABUMI — Dalam rangka meningkatkan keselamatan, pemahaman, kepatuhan dan ketertiban administrasi operasional angkutan umum, Jasa Raharja Cabang Sukabumi melaksanakan kegiatan Uji Petik IWKBU (Izin Wajib Kendaraan Bermotor Umum) yang disertai dengan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan umum di Kelurahan Palagan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/2).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sigit Sutrisno selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Asuransi dan Abyasa selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cibadak.
Pelaksanaan uji petik bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi kendaraan, meliputi pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan bukti pelunasan pembayaran IWKBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









