Gerak Cepat Jasa Raharja Cirebon Pastikan Jaminan dan Santunan Untuk Korban Kecelakaan di Tegalgubug Kidul

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. CIREBON — Jasa Raharja Cabang Cirebon melaksanakan kunjungan ke rumah sakit dan kediaman ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada Kamis (09/10/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, yang diwakili oleh Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heryadi Wiraharja, bersama Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas sendiri terjadi pada Kamis, 09 Oktober 2025, di Jalan Umum arah Jakarta menuju Cirebon, tepatnya di Desa Tegalgubug Kidul, Kecamatan Tegalgubug, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian tersebut, terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka.

Kehadiran tim Jasa Raharja di rumah sakit serta di kediaman ahli waris korban merupakan wujud kepedulian dan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Selain memastikan proses penjaminan berjalan dengan baik, kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,- sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal Rp20.000.000,-, serta manfaat tambahan berupa biaya ambulans maksimal Rp500.000,- dan P3K maksimal Rp1.000.000,-. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban,” ujar Danny Firnando, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon.

Facebook Comments Box

Baca:  Bersama Kepala Bapenda Jabar, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Anjangsana Lakukan Sinergitas dan Kolaborasi

Berita Terkait

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 
Perkuat Sinergi, Tim Pembina Samsat Induk Indramayu Koordinasi Implementasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA YPF Bandung
Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang
Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak
Apresiasi Wajib Pajak Taat, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bekasi dengan PlanetBan dan Mobeng Jalin Kerjasama Strategis
Bupati Sukabumi Pastikan Layanan Samsat Cibadak Makin Mudah dan Cepat
Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:47 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 

Sabtu, 18 April 2026 - 10:43 WIB

Perkuat Sinergi, Tim Pembina Samsat Induk Indramayu Koordinasi Implementasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA YPF Bandung

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

Bupati Sukabumi Pastikan Layanan Samsat Cibadak Makin Mudah dan Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 08:20 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Jawa Barat, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:23 WIB