KAB. RANCAEKEK — Sebagai bentuk komitmen dalammemberikan pelayanan cepat dan tepat kepadamasyarakat, Jasa Raharja Samsat Rancaekek telahmelakukan survei langsung kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Pekalongan pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasidan validasi data untuk penyerahan santunan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan warga yang berdomisilidi wilayah kerja Samsat Rancaekek, sehinggapenanganan limpahan kasus dilakukan oleh petugasJasa Raharja setempat. Survei dilakukan denganpendekatan humanis, memastikan bahwa ahli warismendapatkan informasi yang jelas mengenai haksantunan serta proses pencairannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebut agar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkanSantunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sahdari Korban Meninggal Dunia.
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat diwakili PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, WenyPurnamasari, menyampaikan bahwa kegiatan inimerupakan wujud nyata dari sinergi antara Jasa Raharja dan instansi terkait dalam memberikanperlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan. “Kami hadir bukan hanya sebagai lembaga penjamin, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadapkeselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitaspelayanan melalui digitalisasi proses, edukasikeselamatan berlalu lintas, serta respons cepatterhadap laporan kecelakaan. Dengan adanya survei ini, diharapkan proses penyerahan santunan dapat berjalanlancar dan tepat sasaran.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









