Jasa Raharja Jawa Barat Melakukan Koordinasi SKKP Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARATSelasa, Tanggal 26 Agustus 2025 bertempat di Bus Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat diwakili Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari dengan Tim Pembina Samsat (TPS) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan crosscheck data-data yang tertera dalam SKKP Jawa Barat untuk memastikan data-data yang tertera sudah benar dan sesuai.

Surat Keterangan Kelakuan Pajak atau SKKP Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak tahunan, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan biaya administrasi. SKKP ini merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan dalam berbagai transaksi yang melibatkan kendaraan, seperti perpanjangan STNK, penjualan kendaraan, atau pembiayaan kendaraan.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya data yang sesuai dalam SKKP Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, tetapi juga berperan penting dalam mempermudah transaksi administrasi, menjaga kredibilitas dalam jual-beli kendaraan, dan memastikan kelancaran penggunaan kendaraan di jalan. Data yang akurat dalam SKKP membantu mencegah masalah hukum, menghindari potensi denda, dan mendukung keuangan negara serta infrastruktur transportasi yang lebih baik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Tingkatkan Kualitas Layanan, Kepala Jasa Raharja Indramayu Tinjau Samsat Outlet Karangampel

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda
Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang
Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run
Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok
Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kunjungan CRM ke PT Sumber Jaya Trans
Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di Singaparna
Perkuat Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Bekasi Gelar Diklat  Pengemudi Angkutan Umum dan Barang
Jasa Raharja Bogor Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Pengemudi Angkutan Umum Penumpang dan Barang Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:02 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:40 WIB

Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 23:33 WIB

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Kamis, 30 April 2026 - 16:22 WIB

Harwan Muldidarmawan: Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 19:51 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Selasa, 28 April 2026 - 18:29 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Selasa, 28 April 2026 - 09:01 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Berita Terbaru