BEKASI – Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald F Sinaga melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol KM 686.000 Desa Pesantren, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang. Kecelakaan yang terjadipada tanggal 19 Agustus 2025 tersebut melibatkan sebuah minibus dan sebuah truk.
Dikarenakan alamat tinggal ahli waris di wilayah Cikarang, sehingga Ronald F Sinaga selaku Petugas Pelayanan Jasa Raharja Cikarang segera melakukan kunjungan ahli waris korban pada 19 Agustus 2025 untuk menyampaikan rasa duka, dan memverifikasi kelengkapan dokumen, seperti Buku Nikah, KTP, Kartu Keluarga serta surat kematian pada . Langkah ini mempermudah penyerahan santunan dan memastikan santunan tepat dan bermanfaat. Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Jasa Raharja Bekasi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ahli waris dan keluarga korban, serta mengimbau agar pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan dalam cuaca yang tidak menentu, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









