BANDUNG — Dalam rangka mendukung Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepadaWajib Pajak dalam hal Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan Surat Tanda Nomorkendaraan (STNK), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKKL) di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta menyempurnakan alur pembayaran PKB, maka diselenggarakanlah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kesamsatan. SOP Layanan Kesamsatan ini disahkan dan ditandatangi pada hari Jumat 01 Agustus 2025 bertempat di Grand Ballroom Trans Luxury Bandung.
Selain penandatangan SOP Layanan Kesamsatan, pada kesempatan ini pun ditandatangani pula Perjanjian KerjaSama (PKS) Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor antar Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Hendriawanto, Kepala Bapenda Jawa Barat AsepSupriatna, dan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Dodi Darjanto dan 6 (Enam) unsur Perbankan, yang terdiri dariPimpinan Bank BJB, Mandiri, BNI, BCA, BRI dan PT FinnetIndonesia.
Acara ini dihadiri pula oleh Unsur Kepolisian POLDA Jabar, BAPENDA JABAR, P3D dari berbagai Wilayah di Jawa Barat, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jabar, dan para perwakilan dari perbankan yang bekerja sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa BaratHendriawanto dalam sambutannya menyampaikan bahwaacara ini merupakan momen penting dalam upaya kitabersama untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnyadalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ dan PNBP yang cepat, transparan, dan akuntabel. Menurut Hendriawanto, “Dengan adanya SOP ini, diharapkan mekanisme kerja antarinstansi di lingkunganSamsat akan semakin terstruktur, efisien, dan mudahdipahami oleh masyarakat.”
“Kami juga menyambut baik terjalinnya kerja sama denganpihak perbankan nasional yang akan memberikankemudahan akses pembayaran pajak secara elektronikmaupun melalui kanal perbankan lainnya. Ini merupakanlangkah nyata dalam mendukung transformasi digital dan integrasi layanan publik. Kami mengucapkan terima kasihkepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungandan kontribusi dalam terselenggaranya acara ini. Khususnya kepada Badan Pendapatan Daerah, DirektoratLalu Lintas, serta mitra perbankan yang senantiasabersinergi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima”, tutur Hendriawato.
Semoga kegiatan ini menjadi tonggak baru dalampeningkatan tata kelola pelayanan Samsat yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasanmasyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









