MANADO — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado menjadi duka kita bersama. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum, bergerak cepat untuk memberikan penjaminan kepada seluruh korban.
Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi langsung melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini, telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada para korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.
Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dalam kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









