Layanan Samsat Malam Kamis di Gedung Kembar difokuskan khusus untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak sangat mudah, yaitu cukup menunjukkan STNK Asli dan KTP Asli pemilik kendaraan tanpa perlu melampirkan berkas fotokopi.
Pihak Jasa Raharja Purwakarta juga menambahkan bahwa ketertiban dalam pemenuhan kewajiban pajak ini berdampak langsung pada jaminan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. Melalui pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi dengan PKB, masyarakat secara tidak langsung turut mendukung program negara dalam memberikan kepastian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









