KAB. PURWAKARTA — Tim Pembina Samsat Purwakarta yang terdiri dari P3DW Samsat Purwakarta, Satlantas PolresPurwakarta, dan PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta, pada hari Kamis,7 Agutus 2025 menggelar operasi khususdengan fokus sosialisasi program pemutihan pajakkendaraan bermotor. Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah perusahaan di wilayah Purwakarta ini mendapatsambutan baik dari para pimpinan dan staf perusahaan.
Program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhirpada 30 September 2025 ini menjadi poin utama yang disampaikan. Kepala P3DW Samsat Purwakarta, Ibu Tita Ratna, menjelaskan, “Kami ingin memastikan seluruhmasyarakat, termasuk para pelaku usaha, dapatmemanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakanpajak kendaraan mereka tanpa denda.”
Senada dengan itu, Kepala Cabang Jasa RaharjaPurwakarta, Bapak Arvian Yudhawan, menambahkanbahwa kegiatan ini juga memberikan edukasi terkaitpentingnya pemeliharaan data kendaraan. “Banyak perusahaan yang belum tahu bahwa kendaraan yang sudah dijual atau dilelang harus dilakukan blokir data di Samsat. Hal ini penting untuk menghindari tagihan pajakyang terus muncul atas nama perusahaan,” ujar Bapak Arvian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partisipasi aktif dari pihak perusahaan menunjukkankesadaran yang tinggi akan kepatuhan pajak kendaraan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkatkepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Purwakartadapat meningkat signifikan. Tim Pembina SamsatPurwakarta berkomitmen untuk terus proaktif dalammemberikan layanan dan informasi kepada masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









