KAB. KARAWANG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang yang terdiri atas Bapenda P3DWKarawang, Kepolisian Resor Karawang, dan Jasa Raharja Karawang melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Karawang Barat pada Selasa 06 Mei 2025. Kegiatan tersebut bertepatan dengan acara Rapat Minggon (rapat temu rutin) yang dihadiri oleh Camat, Lurah, dan perangkat desa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai pentingnya kesadaran membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang desentralisasi fiskal pendapatan daerah.
Selain itu, dipaparkan juga mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu sumber dana santunan Jasa Raharja yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 ini akan terus dilaksanakan hingga bulan Desember 2025 secara menyeluruh di 30 (tiga puluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,dan mengutamakan keselamatan berlalulintas saat berkendara.