Disela sela rutinitas sebagai verifikator di kantor Samsat Kawaluyaan dan surveyor kecelakaan lalu lintas juga turut mendukung kegiatan Panah Pasopati yang memberikan edukasi yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat termasuk pengunjung rumah sakit dan pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan peran kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terkait masa berlaku Notis Pajak/ SKPD/bukti pembayaran PKB kendaraannya. Dana SWDKLLJ yang terkumpul salah satunya dari Samsat Kawaluyaan inilah yang nantinya menjadi Dana Santunan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas jika korban kecelakaan luka-luka, Santunan Meninggal Dunia diberikan kepada Ahli Waris Korrban jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Santunan Cacat Tetap sesuai diagnosa dokter jika korban cacat tetap, dan Santunan Penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris yang sah dan diberikan kepada penyelenggara penguburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









