KAB. BANDUNG — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah bersama jajaran Samsat Ciwidey menggelar aksisimpatik dengan membagikan bendera merah putih kepadapara wajib pajak yang hadir di Kantor Samsat Ciwidey, Kamis (14/8).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentukapresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajakkendaraan bermotor, sekaligus untuk menumbuhkansemangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Bendera-bendera tersebut diserahkan langsung kepadawajib pajak yang sedang melakukan pelayanan di loket pembayaran.
Penanggung Jawab sekaligus korektor Samsat Ciwidey,Hadian menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanyasebagai simbol menyambut kemerdekaan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pajakyang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentukpembangunan dan layanan publik. “Semangatkemerdekaan harus diiringi dengan kesadaran akankewajiban sebagai warga negara, salah satunya dengantaat membayar pajak. Kami berharap kegiatan ini menjadipengingat akan pentingnya peran masyarakat dalammendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengandan Ciwidey, Suryadi Kusumah, menambahkan bahwaJasa Raharja selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dan Bapenda dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan informasikepada masyarakat mengenai manfaat pembayaranSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan perlindungan dasar bagikorban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Suryadi. Aksi bagi-bagi bendera ini disambut hangat oleh masyarakat. Banyak wajib pajak yang mengaku senang dan bangga menerimabendera merah putih sebagai simbol semangatkemerdekaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat nasionalismemasyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkankepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraanbermotor, demi terciptanya keselamatan dan kesejahteraanbersama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









