KAB. INDRAMAYU – Sebagai upaya memperkuat kesadaran dan kemampuan pelajar dalam menghadapi risiko kecelakaanlalu lintas maupun kondisi darurat, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu menggelar Sosialisasi Pertolongan PertamaGawat Darurat (PPGD) di SMK Negeri 1 Gantar pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam kegiatan ini, Jasa Raharjabersinergi dengan tenaga medis dari RS Mitra PlumbonPatrol, salah satu rumah sakit pareto yang berperan pentingdalam penanganan korban kecelakaan lalu lintaskhususnya di wilayah barat Kabupaten Indramayu.
Para siswa serta guru SMK Negeri 1 Gantar mengikutikegiatan ini dengan antusias. Mereka mendapatkanpembekalan teori interaktif sekaligus simulasi praktiklangsung di lapangan dari narasumber dr. Yusuf yang merupakan salah satu dokter di rumah sakit tersebut. Diharapkan para peserta mampu mengaplikasikanpengetahuan yang diperoleh secara nyata. Materi difokuskan pada langkah-langkah penanganan darurat di lokasi kejadian agar pertolongan pertama dapat diberikansecara tepat dan efektif.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menjelaskan, “Edukasi PPGD ini merupakan bagian dariprogram preventif Jasa Raharja dalam menekan angkafatalitas kecelakaan. Dengan pengetahuan dasarpertolongan pertama, para pelajar diharapkan dapatberperan aktif sebagai penolong awal yang dapatmenyelamatkan nyawa sebelum tenaga medis tiba di lokasi.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Haryono Suhendro, S.T., M.A., M.Pd., memberikan apresiasi atasterselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja dan RS Mitra Plumbon Patrol yang telah membekali siswa kami dengan keterampilannyata. Ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga memberikan pengalaman langsung yang bermanfaat bagikeselamatan diri dan orang lain,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelajar di Indramayu, khususnya SMK Negeri 1 Gantar, semakinpeduli terhadap keselamatan lalu lintas sekaligus memilikikemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertamadi situasi darurat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









