KAB. PURWAKARTA – Dalam upayameningkatkan pelayanan dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi, Petugas Layanan Bareng Jasa Raharja (LBJR) Samsat Kalijati, Saudara Dega, telahmelaksanakan kunjungan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Purwakarta dan sekitarnya pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada para korban dan keluargamengenai keterjaminan biaya perawatan selama masa rawat inap di rumah sakit. Ditekankan bahwa biayaperawatan akan ditanggung santunan luka-luka dari Jasa Raharja. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa apabilaterdapat kelebihan biaya di luar plafon santunan Jasa Raharja, sisa biaya tersebut dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atauasuransi swasta lainnya yang dimiliki korban.
Inisiatif ini mendapatkan respon yang sangat positif daripihak keluarga korban. Mereka menyambut baik edukasimengenai hak-hak yang dapat mereka peroleh, sehinggadapat meminimalisir kekhawatiran terkait aspek finansialselama proses pemulihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untukmemastikan setiap korban kecelakaan lalu lintasmendapatkan penanganan yang layak dan tidak terbebanioleh biaya perawatan,” ujar Saudara Dega. “Kami inginmasyarakat memahami bahwa ada jaring pengamanfinansial yang siap membantu mereka di saat sulit.”
Samsat Kalijati bersama Jasa Raharja akan terusberkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasukfasilitas kesehatan dan lembaga penjamin lainnya, gunamemastikan proses klaim dan penjaminan biaya berjalanlancar demi kenyamanan dan pemulihan korban.









