Menurut Alivia Maulita, sosialisasi pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar SWDKLLJ. “Dengan adanya program ini, beban pemilik kendaraan bisa lebih ringan, namun tetap menjaga kepatuhan administrasi yang berdampak positif bagi pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Kolaborasi antara Jasa Raharja Bogor dan Dishub Kota Depok ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung kelancaran transportasi, meningkatkan keselamatan di jalan, serta memastikan masyarakat pengguna angkutan umum mendapat perlindungan dan manfaat yang optimal.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









