“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja memperoleh perlindungan yang optimal. Melalui mekanisme CoB, pelayanan menjadi lebih terintegrasi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara nyata,” ujar Danny Firnando.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan alur penanganan korban kecelakaan, kriteria kasus yang termasuk dalam mekanisme CoB, serta pentingnya koordinasi antara rumah sakit, kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses penjaminan dapat berjalan secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja Cabang Cirebon berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Coordination of Benefit sehingga pelayanan kepada korban kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dapat semakin optimal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









