Melalui sosialisasi di lapangan, Jasa Raharja menjelaskan bahwa Iuran Wajib memberikan jaminan santunan kepada penumpang angkutan umum, sementara SWDKLLJ memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kepatuhan terhadap aspek kelaikan jalan serta kewajiban IW dan SWDKLLJ diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan dan meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku transportasi dan masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kelaikan jalan, keselamatan berlalu lintas, serta pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya bersama dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sebagai BUMN, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat serta bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung keselamatan transportasi sebagai bagian dari pembangunan nasional menuju Indonesia Majumemberikan perlindungan dasar bagi masyarakat serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung terwujudnya keselamatan transportasi sebagai bagian dari pembangunan nasional menuju Keselamatan Indonesia Maju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









