Selain itu, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor turut menyampaikan materi mengenai implementasi UU HKPD, khususnya terkait pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai peran PT Jasa Raharja (Persero) dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, PSC 119, rumah sakit, dan Perhimpunan Dokter Ahli Emergency Indonesia dalam mewujudkan pelayanan yang responsif bagi korban kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, meningkatnya pemahaman mengenai UU HKPD juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









